top of page

Forum Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan di LAPS SJK1


Maraknya produk keuangan yang ditawarkan oleh para pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) saat ini tentunya sangat menarik bagi konsumen. Saat ini, konsumen memiliki lebih banyak pilihan produk keuangan yang lebih sesuai dengan kebutuhannya, baik untuk kebutuhan konsumsi maupun investasi. Selain variasi produk, saat ini konsumen juga dipermudah dengan banyaknya pilihan media bertransaksi. Namun demikian, konsumen tentunya juga perlu untuk mengetahui betul produk keuangan yang dikehendaki dan tidak hanya tergiur dengan potensi keuntungan maupun kemudahan bertransaksinya, namun juga risiko dari produk maupun media transaksi yang akan dibeli ataupun dipergunakan.


Ketidakwaspadaan konsumen, kurangnya pemahaman konsumen maupun kurangnya informasi dari PUJK mengenai risiko dari produk keuangan merupakan salah satu hal yang seringkali menimbulkan permasalahan dalam sektor jasa keuangan dan tidak jarang harus diselesaikan melalui pengadilan maupun institusi penyelesaian sengketa lainnya, baik atas dasar adanya wanprestasi hingga perbuatan melawan hukum yang dilakukan salah satu pihak. Sejalan dengan perkembangan industri sektor keuangan yang semakin mudah dan praktis, tuntutan adanya mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan efisien juga dikehendaki para pihak yang memiliki sengketa di sektor keuangan. Tak terkecuali bila sengketa terjadi antara konsumen dan PUJK.


Bagi para praktisi hukum muncul pertanyaan yaitu apakah bisa penyelesaian sengketa diselesaikan dengan tempo singkat dan biaya terjangkau? Hal ini sering menjadi hambatan dalam penyelesaian sengketa. Bila terdapat forum dengan biaya murah belum tentu dapat dilakukan dengan tempo yang singkat ataupun sebaliknya. Hal inilah yang membuat para pihak abai bila terjadi sengketa atau bahkan tak jarang tidak menjadikan hukum sebagai dasar pertimbangan mereka. Akibatnya justru proses bisnis mereka menjadi rentan terhadap sengketa.


Lembaga peradilan sebagai lembaga formal penyelesaian sengketa saat ini masih dianggap belum bisa menjawab kebutuhan penyelesaian sengketa dalam dunia bisnis dan khususnya sengketa antara konsumen dan PUJK. Formalitas dan proses yang panjang masih menjadi faktor yang dianggap sebagai kendala, sehingga tak sedikit para pihak tidak memilih Lembaga peradilan dan memilih forum penyelesaian sengketa lain.


Forum penyelesaian sengketa yang dapat dipilih selain lembaga peradilan adalah alternatif penyelesaian sengketa seperti arbitrase, mediasi dan lainnya. Khusus arbitrase sendiri membutuhkan biaya yang tak sedikit yang sering kali juga tidak semua konsumen atau PUJK bersedia menggunakan forum ini.


Menjawab berbagai tantangan ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan regulasi terkait penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan melalui Peraturan No. 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan – LAPS SJK (“POJK 61/2020”). Forum penyelesaian sengketa yang nampak baru ini dapat menjadi pilihan lain bagi pelaku bisnis dalam menyelesaian sengketa mereka.


Merujuk pada data OJK terjadi peningkatan pengaduan konsumen terhadap PUJK yang dapat dikatakan potensi sengketa jasa keuangan cukup besar. Dari jumlah pengaduan tersebut terdapat 5 sektor dengan pengaduan tertitnggi yaitu pinjaman online, perbankan, asuransi, perusahaan pembiayaan dan investasi2.


Sedangkan dalam POJK 61/2020 yang termasuk kedalam PUJK adalah Bank Umum, Bank Perkreditan/Pembiayaan Rakyat, Perantara Pedagang Efek, Manajer Investasi, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Pergadaian, Perusahaan Penjaminan, Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Penyelenggara Layanan Urun Dana, Lembaga Keuangan Mikro, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, PT Permodalan Nasional Madani (Persero), dan lembaga jasa keuangan lainnya yang melakukan kegiatan keperantaraan, pengelolaan dana, dan penyimpanan dana di sektor jasa keuangan, baik yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional maupun secara syariah, berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan di sektor jasa keuangan3.


OJK merilis data pengaduan konsumen sektor jasa keuangan hingga akhir November 2021. Jumlah pengaduan tersebut meningkat signifikan dalam lima tahun terakhir. Total pengaduan yang diterima OJK per 25 November 2021 mencapai 595.521 laporan yang meningkat dari 245.083 laporan di 20204.


Layaknya lembaga baru, tentu LAPS SJK membutuhkan waktu untuk mendapat kepercayaan baik dari PUJK maupun konsumen sebagai Lembaga tempat para pihak dalam sektor keuangan menyelesaikan sengketa yang mereka hadapi.



KONDISI PENYELESAIAN SENGKETA SEBELUM LAPS SJK SESUAI POJK 61/2020


Sebagai lembaga baru yang muncul, sebelum hadirnya LAPS SJK sudah terdapat beberapa lembaga lain yang serupa. POJK 61/2020 sendiri merupakan perubahan dari Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (“POJK 1/2014”). Perubahan tersebut merupakan upaya untuk membentuk lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien dan sehubungan dengan perkembangan teknologi, produk dan layanan dalam sektor jasa keuangan.


Beberapa lembaga penyelesaian sengketa sudah hadir dan terdaftar di OJK antara lain, Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP), Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), Badan Mediasi Pembiayaan, Pegadaian dan Ventura Indonesia (BMPPVI) dan Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI)5.


Perlu diperhatikan LAPS SJK bukan merupakan peleburan keenam lembaga tersebut. Tiap lembaga memiliki kekhususan masing-masing dalam menyelesaikan sengketa jasa keuangan. Keunggulan dari masing-masing lembaga penyelesaian sengketa adalah memiliki fokus sesuai sektor masing-masing. Namun di sisi lain justru memungkinkan menciptakan kebingungan bagi konsumen atau PUJK dengan tidak terintegrasinya lembaga penyelesaian sengketa ini.


Konsumen sebagai pengguna jasa keuangan sering mengalami kebingungan dalam mengajukan upaya penyelesaian sengketa apabila merasa dirugikan saat menggunakan produk tersebut. Kondisi ini diperparah dengan PUJK yang terkesan abai dan menghindar bila ada pengaduan dari konsumen6.


Isu lain yang juga perlu menjadi perhatian adalah terkait biaya dalam penyelesaian sengketa. Tak sedikit kasus konsumen yang bukan sengketa dengan nominal besar atau dapat dikatakan perkara retail. Terkait persoalan biaya ini pula tak jarang konsumen enggan menempuh penyelesaian bila terjadi sengketa dengan PUJK.


Berbeda dengan POJK 1/2014 dalam POJK 61/2020 diatur tentang perkara dengan nominal dibawah nilai tertentu dapat bebas dari biaya perkara. Hal ini tentu menjadi kemajuan dan dapat mendorong konsumen dengan jenis perkara retail untuk tidak segan mendaftarkan sengketanya melalui LAPS SJK.


LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SESUAI POJK 61/2020


Salah satu syarat bagi para pihak yang hendak menyelesaikan sengketa melalui mekanisme LAPS SJK, harus memiliki kesepakatan untuk menyelesaiakan sengketanya melalui LAPS SJK apapun pilihan mekanismenya (Pendapat mengikat, arbitrase atau mediasi). Berikut beberapa mekanisme penyelesaian sengketa di LAPS SJK:


a. Pendapat Mengikat


Sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa pendapat mengikat atau binding opinion memang tidak terlalu populer. Pendapat mengikat ini sendiri berasal dari proses arbitrase dan dalam praktek pun tidak lazim memuat kesepakatan tersebut ke dalam klausula penyelesaian sengketa di perjanjian pokok. Dalam Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase, pendapat mengikat diatur dalam Bab V pasal 52: ”Para pihak dalam suatu perjanjian berhak untuk memohon pendapat yang mengikat dari lembaga arbitrase atas hubungan hukum tertentu dari suatu perjanjian.” Lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 52 UU 30/1999 disebutkan: “Tanpa adanya suatu sengketa pun, lembaga arbitrase dapat menerima permintaan yang diajukan oleh para pihak dalam suatu perjanjian, untuk memberikan suatu pendapat yang mengikat (binding opinion) mengenai suatu persoalan berkenaan dengan perjanjian tersebut. Misalnya mengenai penafsiran ketentuan yang kurang jelas; penambahan atau perubahan pada ketentuan yang berhubungan dengan timbulnya keadaan baru dan lain-lain. Dengan diberikannya pendapat oleh lembaga arbitrase tersebut kedua belah pihak terikat padanya dan salah satu pihak yang bertindak bertentangan dengan pendapat itu akan dianggap melanggar perjanjian.” Maka dapat disimpulkan pendapat mengikat adalah memberikan suatu pendapat yang mengikat (binding opinion) mengenai suatu persoalan berkenaan dengan perjanjian tersebut, misalnya mengenai:

  • Penafsiran ketentuan yang kurang jelas;

  • Penambahan atau perubahan pada ketentuan yang berhubungan dengan timbulnya keadaan baru;

  • Dan lain-lain mengenai hubungan hukum tertentu dari suatu perjanjian7.

Proses pendapat mengikat dalam LAPS SJK secara sederhana dapat dijelaskan melaui tahapan dibawah ini:

  1. Kesepakatan penyelesaian melalui LAPS SJK;

  2. Pendaftaran permohonan ke LAPS SJK;

  3. Pembayaran biaya perkara;

  4. Pembentukan tim panel;

  5. Pemeriksaan oleh tim panel atas dokumen dan keterangan para pihak;

  6. Perumusan dan pembacaan pendapat mengikat; dan

  7. Pelaksanaan.


Para Pihak terikat pada Pendapat Mengikat yang telah diberikan oleh LAPS SJK. Terhadap Pendapat Mengikat LAPS SJK tidak dapat dilakukan perlawanan melalui upaya hukum apapun, dan apabila ada salah satu Pihak bertindak bertentangan dengan Pendapat Mengikat tersebut maka akan dianggap melanggar perjanjian8. b. Arbitrase Dari beberapa alternatif penyelesaian sengketa Arbitrase termasuk yang populer dan di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU 30/1999”). Pengertian Arbitrase sendiri merujuk pada Pasal 1 angka 1 UU 30/1999: “Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.”


Proses Arbitrase dalam LAPS SJK secara sederhana dapat dijelaskan melalui tahapan dibawah ini:

  1. Kesepakatan ke Arbitrase LAPS SJK;

  2. Pendaftaran permohonan Arbitrase ke LAPS SJK;

  3. Pembayaran biaya Arbitrase;

  4. Penunjukan Arbiter;

  5. Persidangan (Maksimal 180 hari dan dapat diperpanjang);

  6. Putusan Arbitrase; dan

  7. Pelaksanaan.

Putusan Arbitrase LAPS SJK bersifat final, mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para Pihak, serta harus dilaksanakan secara sukarela. Apabila tidak dilaksanakan secara sukarela, maka Putusan Arbitrase akan dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan salah satu Pihak. Putusan Arbitrase LAPS SJK yang berupa Putusan Perdamaian (Akta Perdamaian/ Akta van Dading) bahkan memiliki kekuatan hukum sebagaimana putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap9.


c. Mediasi


Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator10. Sedangkan pengertian lain Mediasi di LAPS SJK adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan antara Para Pihak yang bersengketa dengan dibantu oleh Mediator LAPS SJK guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa cara memutus/ memaksakan kehendak sehingga dapat tercapai kesepakatan perdamaian (settlement agreement) yang win-win-solution11.


Proses mediasi dalam LAPS SJK secara sederhana dapat dijelaskan melaui tahapan dibawah ini:

  1. Kesepakatan untuk bermediasi melalui LAPS SJK;

  2. Pendaftaran permohonan mediasi ke LAPS SJK;

  3. Pembayaran biaya mediasi;

  4. Penunjukan mediator;

  5. Perundingan mediasi (Maksimal 30 hari dan dapat diperpanjang);

  6. Kesepakatan perdamaian;

  7. Pelaksanaan.

Kesepakatan perdamaian yang dicapai dari Mediasi adalah bersifat final dan mengikat bagi para Pihak untuk dilaksanakan dengan itikad baik. Apabila para Pihak menghendaki, maka kesepakatan perdamaian tersebut dapat dituangkan ke dalam Putusan Perdamaian (Akta Perdamaian/ Akta van Dading) melalui proses Arbitrase LAPS SJK12.



KESIMPULAN


Sebagai lembaga yang baru dibentuk, LAPS SJK diharapkan dapat memenuhi kebutuhan para pihak yang bersengketa di sektor jasa keuangan. Besarnya jumlah pengaduan terhadap PUJK oleh konsumen dan dengan jumlah pengaduan yang cenderung naik tiap tahunnya dapat menjadi gambaran urgensi lembaga seperti LAPS SJK.


Secara substansi, mekanisme penyelesaian sengketa pada LAPS SJK sudah ada sebelum LAPS SJK itu sendiri antara lain pendapat mengikat, arbitrase dan mediasi. Namun demikian, melalui POJK 61/2021 tentang LAPS SJK, ketiga mekanisme tersebut terintegrasi menjadi satu wadah dibawah LAPS SJK yang dapat diakses konsumen dan PUJK.


Dengan telah terintegrasinya Lembaga-lembaga tersebut, diharapkan mekanisme penyelesaian sengketa dalam sektor jasa keuangan menjadi lebih efisien dan efektif serta memudahkan para pihak yang membutuhkan lembaga penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan. Para pihak yang memiliki sengketa bisa mengakses LAPS SJK dan menentukan mekanisme mana yang dapat dipilih, dengan tentunya memperhatikan syarat dan ketentuan dalam memilih mekanisme tersebut.


Tahapan proses penyelesaian di LAPS SJK juga cukup mudah dimengerti, tidak berbelit dan tentunya tidak memakan waktu lama. Hal ini yang seringkali menjadi pertimbangan dalam memilih forum penyelesaian sengketa. Serta dengan waktu penyelesaian yang tidak memakan banyak waktu juga dari sisi kelembagaan LAPS SJK memungkinkan menerima banyak

pengaduan sekaligus.


Biaya proses yang harus dibayarkan para pihak pun disesuaikan dengan nilai sengketa bahkan bisa tidak berbayar untuk kategori kasus retail atau kecil. Hal ini tentu dapat membuat konsumen jasa keuangan khususnya untuk mengakses LAPS SJK sebagai pilihan penyelesaian sengketanya dengan PUJK.


Melihat peluang kedepan LAPS SJK bisa menjadi lembaga yang memberikan “rasa aman” bagi konsumen dan PUJK bila terjadi sengketa. Selain itu tentu LAPS SJK masih perlu terus berbenah dan berkembang agar bisa menjadi lembaga terdepan penyelesaian sengketa jasa keuangan.


 
  1. LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan)

  2. Pasal 1 angka 2 POJK 61/2021.

  3. Dikutip dari laman situs OJK, Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Sektor Jasa Keuangan https://www.ojk.go.id/id/berita-dankegiatan/ pengumuman/Documents/DAFTAR%20LAPS.pdf.

  4. Dikutip dari laman situs LAPS SJK https://lapssjk.id/pengertian-pendapat-mengikat/.

  5. Dikutip dari laman situs LAPS SJK https://lapssjk.id/kepastian-hukum-hasil-arbitrase/.

  6. Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2016 tentang Mediasi.

  7. Dikutip dari laman situs LAPS SJK https://lapssjk.id/pengertian-mediasi/.

  8. Dikutip dari laman situs LAPS SJK https://lapssjk.id/kepastian-hukum-hasil-mediasi/.

 

Untuk setiap pertanyaan khusus mengenai hal-hal yang disorot dalam artikel ini atau jika Anda menginginkan saran yang berkaitan dengan potensi perselisihan Anda yang ingin Anda selesaikan melalui LAPS SJK, jangan ragu untuk menghubungi kami.



DOVY B. HANOTO Partner PSHP Law t + 62 5229705 - 06 e dovy.hanoto@pshp.law



ELLRICO P. SITUMORANG

Partner PSHP Law t + 62 5229705 - 06 e ellrico.situmorang@pshp.law



ANDI KOMARA Mid-Associate PSHP Law t + 62 5229705 - 06 e andi.komara@pshp.law

Informasi yang diberikan tidak dimaksudkan sebagai tinjauan secara menyeluruh terhadap semua perkembangan hukum dan praktiknya, atau untuk mencakup semua aspek yang dimaksud. Pembaca harus mengambil nasihat hukum sebelum menerapkan pada masalah atau transaksi tertentu.

 

Versi PDF dari artikel ini tersedia di bawah ini.

Forum Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan di LAPS SJK.indd
.pdf
Download PDF • 391KB



bottom of page